Perancangan Aplikasi Penjadwalan Dakwah Mubaligh Menggunakan Metode Pieces


Ahmad Fauzan Sainlia(1*); Poetri Lestari Lokapitasari Belluano(2); Huzain Azis(3);

(1) Universitas Muslim Indonesia
(2) Universitas Muslim Indonesia
(3) Universitas Muslim Indonesia
(*) Corresponding Author

  

Abstract


Dalam hal pengaturan jadwal dakwah, metode PIECES digunakan untuk mengatur sinkronisasi jadwal, durasi dakwah, memberikan notifikasi ketika mubaligh sudah memasuki waktu dakwah dan mengatur jadwal dakwah para mubaligh dengan baik.  Analisa kinerja dalam PIECES yaitu menyediakan sistem yang dapat mengatur jadwal mubaligh, dalam analisa informasi yaitu memberikan informasi ke mubaligh ketika mendekati waktu dakwahnya, dalam analisa ekonomi memberikan informasi mengenai transparansi honorarium pada mubaligh, dalam analisa efisiensi memberikan durasi waktu bagi para mubaligh dan dalam analisa pelayanan memberikan notifikasi ketika mubaligh sudah memasuki waktu dakwah. Aplikasi Penjadwalan Dakwah Mubaligh menggunakan Metode PIECES dirancang untuk dapat membantu petugas masjid dalam menyusun jadwal para mubaligh serta memberikan informasi terkait durasi dakwah bagi tiap mubaligh sehingga para mubaligh tidak lupa dengan jadwal dakwah mereka serta dapat mengatur tranparansi pendapatan tiap mubaligh. Sistem aplikasi berbasis mobile dapat diakses melalui perangkat android, dimana sistem dilengkapi notifikasi aktif yang dapat diakses setiap saat oleh para pengguna sesuai kebutuhan, sehingga mubaliqh dapat mengatur durasi dakwah dengan jelas, dan tidak ada lagi jadwal yang berbentura antar mubaligh satu dengan lainnya .

Keywords


Dakwah; Jadwal; Mubaligh; Pieces

  
     

Article Metrics

Abstract view: 26 times
     

Digital Object Identifier

doi  https://doi.org/10.33096/busiti.v5i3.2039
  

Cite

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Buletin Sistem Informasi dan Teknologi Islam (BUSITI)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.