Sistem Pendukung Keputusan Penerimaan Calon Anggota Komisioner Bawaslu Dengan Metode Analytical Hierarchy Process Berbasis Website
Muh Arif Setia Budi(1*); Lilis Nur Hayati(2); Sugiarti Sugiarti(3);
(1) Universitas Muslim Indonesia
(2) Universitas Muslim Indonesia
(3) Universitas Muslim Indonesia
(*) Corresponding Author
AbstractNegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang kekuasaannya dijalankan dengan asas demokrasi karena kedaulatan yang ada berada di tangan rakyat. Badan Pengawasan Pemilu atau disingkat (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, diperlukan rekrutmen anggota Bawaslu yang berkualitas dan profesional. Hal ini dapat dicapai dengan menetapkan kriteria yang ketat dalam proses rekrutmen dan memastikan bahwa anggota Bawaslu memiliki visi yang jelas dalam desain penyelenggaraan pemilu serta kapasitas organisasi yang mumpuni dalam mengoperasionalkan kewenangannya. Metode AHP dipilih karena dapat membantu dalam menentukan bobot preferensi terhadap kriteria dan sub kriteria yang akan digunakan dalam proses perhitungan Selain itu, metode AHP dapat mengolah data text dengan melakukan proses scoring sehingga diperoleh nilai nya dan dapat digunakan dalam perhitungan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem pendukung keputusan penerimaan calon anggota komisioner Bawaslu untuk memudahkan Bawaslu dalam pemilihan calon anggota melalui proses seleksi yang obyektif, transparan, dan professional. Hasil pengujian dari 7 pelamar didapatkan nilai akhir tertinggi adalah Alamsyah dengan nilai 0,169.
|
Article MetricsAbstract view: 130 times |
Digital Object Identifierhttps://doi.org/10.33096/busiti.v5i1.2246 |
Cite |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muh Arif Setia Budi, Lilis Nur Hayati, Sugiarti Sugiarti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.