Sosialisasi Paten Aplikasi Online Bagi Inventor Dalam Pengusulan Patent Sederhana dengan Menggunakan Laman 4 Portal Global Sebagai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Universitas Esa Unggul Jakarta


Nizirwan Anwar(1*); Agung Mulyo Widodo(2); Bambang Irawan(3); Kundang Karsono Juman(4); Erry Yudhya Mulyani(5); Rian Adi Pamungkas(6); Ummanah Ummanah(7); Muhamad Bahrul Ulum(8); Budi Tjahjono(9); Yulhendri Yulhendri(10); Alivia Yufitri(11);

(1) Esa Unggul University
(2) Esa Unggul University
(3) Esa Unggul University
(4) Esa Unggul University
(5) Esa Unggul University
(6) Esa Unggul University
(7) Esa Unggul University
(8) Esa Unggul University
(9) Esa Unggul University
(10) Esa Unggul University
(11) Esa Unggul University
(*) Corresponding Author

  

Abstract


Patent sebagai bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai hasil karya eksklusif yang terlahir dari kreativitas, inovatif (invensi) dalam mengembangkan teknologi secara berkelanjutan dari insan akademik (civitas academica). Indonesia sebagai negara berkembang dengan indeks annual change 0.088, ranking asia (regional) 12.4 dan global (world) 66.4 sudah saat para dosen sebagai fasilitator dan inventor agar lebih banyak lagi dalam mengusulkan invensi dan dapat lebih bersaing di wilayah Asia. Dosen sebagai fasilitator mempunyai kewajiban dalam melaksanakan konsep tridharma perguruan tinggi khususnya pada bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sosialisasi pengusulan patent diselenggarakan di lingkungan para dosen Universitas Esa Unggul Jakarta. Pada patent sederhana sesuai dengan regulasi mempunyai masa perlindungan 10 tahun (pasal 23 UU 13 tahun 2016) sedangkan paten mempunyai masa perlindungan 20 tahun (pasal 13 UU 13 tahun 2016). Inventor yang telah memperoleh sertifikat patent sederhana diharapkan dapat membagi informasi invensi yang telah dihasilkan, dan setiap invensi tidak bisa diusulkan sebagai patent bila invensi tidak mencakup kreasi estetika, skema, aturan dan metode untuk melakukan kegiatan (pasal 4 UU 13 tahun 2016).

Keywords


Hak Kekayaan Intelektual (HKI); Paten;Invensi; Inventor; Laman Portal

  
  

Full Text:

PDF
  

Article Metrics

Abstract view: 376 times
PDF view: 166 times
     

Digital Object Identifier

doi  https://doi.org/10.33096/ilkomas.v2i1.889
  

Cite

References


WIPO, Indonesia, WIPO, 2021. [Online]. Available: https://www.wipo.int/directory/en/details.jsp?country_code=ID. [Accessed: 14-Jun-2021].

ASEAN, Documentos, 2017. [Online]. Available: https://nuevosclientes.wordpress.com/2017/10/18/que-es-asean/. [Accessed: 20-Jun-2021].

Property Rights Alliance, Intelectual Property Rights, Property Rights Alliance, 2020.

P. Indonesia, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, DKI Jakarta, Indonesia, 2016.

D. K. Intelektual, Bidang Patent. DKI Jakarta: Dirjen Kekayaan Intelektual, 2019.

D. K. Intelektual, Syarat dan Prosedur Paten, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, 2020. [Online]. Available: https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/syarat-prosedur. [Accessed: 20-Jun-2021].

K. Setyowati, E. Lubis, E. Anggraeni, and H. Wibowo, Intellectual roperty Rights and Challenge of Their Implementation in Universities, 2005.

G. Patents, Internet of Things (search), Google Patents, 2021. [Online]. Available: https://patents.google.com/?q=internet+of+things&oq=internet+of+things. [Accessed: 15-Jun-2021].

W. I. P. Organization, Internet of Things (search), World Intellectual Property Organization, 2021. [Online]. Available: https://www.wipo.int/tools/en/gsearch.html?cx=016458537594905406506%3Ahmturfwvzzq&cof=FORID%3A11&q=internet+of+things#gsc.tab=0&gsc.q=internet of things&gsc.page=1. [Accessed: 15-Jun-2021].

J. O. Patent, Internet of Things (search), Japan Office Patent, 2021. [Online]. Available: https://www.jpo.go.jp/. [Accessed: 15-Jun-2021].

E. P. Office, Internet of Things (search), European Patent Office, 2021. [Online]. Available: https://worldwide.espacenet.com/patent/search?q=internet of things. [Accessed: 15-Jun-2021].

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia No. 1764, DKI Jakarta, 2018.

Syafrinaldi, Hukum tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual dalam Menghadapi Era Globalisasi, Pekanbaru: UIR Press, 2010.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Ilmu Komputer untuk Masyarakat diindeks oleh

ROAD_logo Google_Scholar_logo garuda_logo


Ilmu Komputer untuk Masyarakat
e-ISSN 2721-1282
Diterbitkan oleh  Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Muslim Indonesia
Website :  https://jurnal.fikom.umi.ac.id/index.php/ILKOMAS/
Email : ilkomas@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0